PR DEPOK – Baru-baru ini beredar kabar di sebuah grup media sosial Facebook yang menyatakan bahwa pemerintah resmi melakukan pembubaran kepada 6 Organisasi Masyarakat (Ormas).
Pembubaran tersebut didasarkan atas pengesahan sebuah Perppu tentang Ormas yang telah menjadi undang-undang (UU).
Kabar tersebut beredar di salah satu grup Facebook bernama Seruput Bareng Jokowi, Senin 14 Desember 2020 kemarin, dengan menuliskan narasi sebagai berikut:
Baca Juga: Siap Jadi Penjamin Penangguhan HRS, Muannas Alaidid ke Fadli Zon: Tanya Ahmad Dhani Gimana Hasilnya?
“Ini baru berita top!!! :point_down:
https://m.antaranews.com/berita/639762/presiden-jokowi-sudah-tanda-tangani-perppu-pembubaran-ormaspemerintah-bubarkan-enam-ormas-radikal-lewat-perppu
*Ini 6 Ormas Yang Dibubarkan Pemerintah*.”.
Grup Facebook tersebut menuliskan 6 ormas yang dikatakannya telah dibubarkan oleh pemerintah, yakni Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (ANNAS), Jamaah Ansharut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), serta Front Pembela Islam (FPI).