PR DEPOK - Beredar kabar yang menyebutkan Kumham telah menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19 setelah anak buah Megawati menolak divaksin.
Kabar itu dibagikan oleh akun Facebook bernama Muhammad Saisal pada 19 Januari 2021 dengan mengunggah sebuah gambar artikel yang berjudul "Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Langsung Hapus Sanksi Pidana" dan menuliskan narasi sebagai berikut.
"Cemen.!!! Negara kalah sama seorang nenek yang merasah bangga sbagei anak peka’ih”
Setelah ditelusuri lebih jauh, kabar yang menyebutkan Kumham menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19 usai anak buah Megawati menolak divaksin adalah informasi keliru.
Mafindo melaporkan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 27 Januari 2021.
Faktanya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membantah terkait informasi sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak vaksinasi.
Yasonna Laoly juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.