Cek Fakta: Kumham Dikabarkan Hapus Sanksi Menolak Vaksinasi Covid-19 Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin

- 27 Januari 2021, 16:13 WIB
Ilustrasi vaksinasi.
Ilustrasi vaksinasi. /Pexels/R._.studio

PR DEPOK - Beredar kabar yang menyebutkan Kumham telah menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19 setelah anak buah Megawati menolak divaksin.

Kabar itu dibagikan oleh akun Facebook bernama Muhammad Saisal pada 19 Januari 2021 dengan mengunggah sebuah gambar artikel yang berjudul "Usai Anak Buah Megawati Tolak Divaksin, Kumham Langsung Hapus Sanksi Pidana" dan menuliskan narasi sebagai berikut.

"Cemen.!!! Negara kalah sama seorang nenek yang merasah bangga sbagei anak peka’ih

Baca Juga: Indonesia 1 Juta Kasus Covid-19, Ruhut Sitompul: Jangan Nyerah, Doakan Pak Jokowi Tetap Tegar dan Kuat

Setelah ditelusuri lebih jauh, kabar yang menyebutkan Kumham menghapus sanksi pidana bagi penolak vaksinasi Covid-19 usai anak buah Megawati menolak divaksin adalah informasi keliru.

Mafindo melaporkan, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Rabu, 27 Januari 2021.

Faktanya, Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly membantah terkait informasi sanksi pidana bagi warga masyarakat yang menolak vaksinasi.

Baca Juga: Sama-Sama Rasakan Reaksi Berbeda pada Tubuh, Ini Komentar Jokowi dan Raffi Ahmad Usai Divaksin Tahap Kedua

Yasonna Laoly juga mengimbau masyarakat untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x