PR DEPOK - Beredar kabar yang menyebutkan bahwa KPK menghilangkan dan menyembunyikan Surat Tanda Bukti Penerima Laporan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas nama Anies Baswedan dengan status mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud).
Kabar itu juga dibagikan oleh akun Facebook bernama Paijem pada 21 Januari 2021 dengan mengunggah foto surat tersebut dan gambar artikel dengan judul ''Viral! Surat Laporan Kasus Korupsi @aniesbaswedan yang Dihilangkan @KPK_RI Ditemukan!".
Akun Facebook Paijem mengklaim bahwa surat tersebut kini telah ditemukan dengan narasi sebagai berikut:
“Comot dari twitter pemilik akun @KanjengRaden. Di Cuitan akun tersebut mengunggah Surat Tanda Bukti Penerimaan Laporan tindak pidana korupsi. Dalam keterangan laporan tersebut, Anies Baswedan ditulis sebagai terlapor dengan status mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Netizen Pemilik Akun @KanjengRaden dalam cuitannya menyebut surat laporan tersebut dihilangkan dengan sengaja atau disembunyikan oleh pihak KPK, tak hanya itu ,Netizen tersebut juga menulis kritis keras pada lembaga anti Rasua Tersebut. TERGERUS SOSIAL MEDIA, TEMPO KEJANG – KEJANG…. Miris banget lembaga Anti Rasua, ada laporan tapi di endapkan, atau dihilangkan atau di umpetinnnn…. Ini kasus memang sudah lama banget, tapi kita mohon @officialKpk, jangan bungkam, karena ada duit disana yg di korupsi, menurut laporon tersebut. #kpkpilihkasih #tangkapaniesbaswedan #hukummatikoruptor.”
Setelah ditelusuri lebih jauh, kabar yang menyebutkan KPK menghilangkan dan menyembunyikan Surat Tanda Bukti Penerima Laporan Tindak Pidana Korupsi atas nama terlapor Anies Baswedan adalah informasi yang salah.
Turn Back Hoax di situs resminya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, Rabu 3 Februari 2021 memberikan fakta sebenarnya.
Faktanya, KPK telah menerima bukti laporan tersebut sejak tahun 2017 dan masih ditelaah untuk diketahui apakah benar ada indikasi korupsi yang dilakukan Anies Baswedan ataukah tidak.