PR DEPOK – Beredar narasi bahwa ada alokasi anggaran senilai Rp5 miliar dalam Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Provinsi DKI Jakarta Tahun 2020.
Anggaran sebesar Rp5 miliar itu disebut-sebut untuk membayar lima orang influencer.
Dalam narasi tersebut, dikatakan bahwa kelima orang influencer itu dimanfaatkan pada aktivitas promosi pariwisata dan budaya melalui media sosial (medsos).
Baca Juga: Jarang Terjadi, 3 Sekjen PDI Perjuangan Ngopi Bareng Sambil Bincang Masalah Politik
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman resmi Kemkominfo, penulusuran dilakukan berdasarkan hasil koordinasi Tim JalaHoaks dengan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Provinsi DKI Jakarta pada 18 Februari 2021.
Setelah melalui penelusuran, informasi tersebut adalah berita bohong atau hoaks.
Pasalnya, usulan anggaran Rp5 miliar untuk bayaran influencer tersebut telah dihapus dari Rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2020 Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Drama Penthouse Season 2 Berhasil Melampaui Rating 20 Persen, Disusul dengan Vincenzo
Faktanya, usulan anggaran untuk 5 orang influencer tersebut telah dihapus sejak awal Oktober 2019 lalu.