Namun sepanjang 10 menit durasi video, tidak memuat informasi penangkapan Rocky Gerung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagaimana dinarasikan unggahan sebelumnya.
Video itu menggambarkan soal pellaporan Rocky Gerung ke polisi oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab, atas dugaan penghinaan kepada Joko Widodo.
Husin Shihab mengaku sakit hati dengan pernyataan Rocky Gerung dalam video dialognya bersama Hersubeno Arief, di kanal YouTube Rocky Gerung Official.
“Kalau oposisi nggak dianggap, UU ITE itu direvisi, ya orang ketawa lagi. Yang mestinya direvisi isi kepala presiden sebagai kepala negara. Beliau salah mengartikan demokrasi,” kata Rocky Gerung dalam videonya.
Dengan demikian, unggahan konten di Twitter yang mengklaim Kapolri menyeret Rocky Gerung ke penjara adalah informasi yang salah atau disinformasi.***