Hoaks atau Fakta: Kapolri Listyo Sigit Dikabarkan Seret Rocky Gerung ke Penjara, Simak Fakta Sebenarnya

- 23 Februari 2021, 14:05 WIB
Disinformasi yang mengklaim Polri menyeret Rocky Gerung ke penjara.
Disinformasi yang mengklaim Polri menyeret Rocky Gerung ke penjara. /Antara

Namun sepanjang 10 menit durasi video, tidak memuat informasi penangkapan Rocky Gerung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, sebagaimana dinarasikan unggahan sebelumnya.

Video itu menggambarkan soal pellaporan Rocky Gerung ke polisi oleh Ketua Cyber Indonesia Husin Shihab, atas dugaan penghinaan kepada Joko Widodo.

Baca Juga: Ahok Tertinggi ke-4 di Survei LSI, Andi Arief: Jawaban Pilkada 2022 Ditiadakan, Jokowi Siapkan Karpet Merah

Husin Shihab mengaku sakit hati dengan pernyataan Rocky Gerung dalam video dialognya bersama Hersubeno Arief, di kanal YouTube Rocky Gerung Official.

“Kalau oposisi nggak dianggap, UU ITE itu direvisi, ya orang ketawa lagi. Yang mestinya direvisi isi kepala presiden sebagai kepala negara. Beliau salah mengartikan demokrasi,” kata Rocky Gerung dalam videonya.

Dengan demikian, unggahan konten di Twitter yang mengklaim Kapolri menyeret Rocky Gerung ke penjara adalah informasi yang salah atau disinformasi.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x