PR DEPOK – Beredar sejumlah unggahan di media sosial Facebook yang menyebutkan bahwa pemilik KTP elektronik atau E-KTP akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 untuk Februari 2021.
Sejumlah unggahan Facebook tersebut meminta masyarakat untuk memeriksa daftar penerima bantuan tersebut dengan menggunakan nama dan nomor induk kependudukan (NIK) pada sebuah tautan yang dibagikan dalam unggahan tersebut.
Unggahan tersebut juga mengklaim bahwa dalam tautan tersebut terdapat data penerima bantuan yang telah terdaftar.
“Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi karena corona Per bulan februari 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja.Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut ini : https://bit.ly/bansos-ektp-com,” tulis unggahan tersebut.
“Izin share, bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi gelombang selanjutnya Per Tgl 30 Februari 2021 sebesar Rp. 600.000 untuk biaya # dirumah aja. Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut https://tinyurl.com/2pe76xge,” tulis unggahan lain.
Ada pula unggahan lain di Facebook yang bahkan menyebutkan pemilik E-KTP akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta.
“Bagi yang sudah memiliki E-KTP sudah bisa mengambil kompensasi mulai tanggal 1 Januari-25 Februari 2021 sebesar Rp. 1.000.000 untuk biaya # dirumah aja. Silakan cek apakah nama anda tercantum, dan cocokkan dengan NIK E-KTP anda melalui link berikut https://sites.google.com/view/ektpbansos,” tulis unggahan tersebut.