Di masa new normal, masyarakat sudah diperbolehkan melakukan aktifitas seperti biasa termasuk menggelar acara pernikahan, namun dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/MENKES/382/2020 tentang Protokol Kesehatan bagi Masyarakat di Tempat dan Fasilitas Umum dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pihak WO (Wedding Organizer) acara pernikahan Atta Aurel ini telah menyatakan bahwa mereka telah menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Baca Juga: 44 Tahun Dikelola Keluarga Soeharto, Pemerintah Resmi Ambil Alih Pengelolaan TMII
“Akad semua tamu dan vendor telah menjalani swab. Syukuran semua dengan swab antigen,” ujar Dhanny, Senin, 5 April 2021.
Dhanny kemudian menerangkan, pihaknya juga mematuhi batas maksimal tamu yang hadir yaitu 25 persen dari kapasitas gedung.
“Kami memilih venue yang sudah dapat izin dari Kemenkraf. Menggunakan barcode dan tidak ada buku tamu. Menggunakan salam namaste. Memberikan masker ke semua tamu dan menyediakan hand sanitizer serta peralatan keselamatan. Makanan menggunakan menu set dan satu meja isi empat kursi,” kata Dhanny.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Anak Jakarta KAJ untuk Dapat Bantuan Rp300.000 Setiap Bulan Selama Satu Tahun
Dengan begitu, berdasarkan penjelasan tersebut, maka perbandingan video yang diunggah oleh akun Facebook Ubung M. Sobur, tidak sesuai fakta dan termasuk hoaks dengan kategori false context atau konteks yang salah.***