Hoaks atau Fakta: Muhammadiyah Dikabarkan Larang Warga KTP Non-Muslim Registrasi Vaksin Covid-19, Cek Faktanya

- 10 April 2021, 13:15 WIB
ilustrasi vaksin Covid-19 Sinovac.
ilustrasi vaksin Covid-19 Sinovac. /Pixabay/Alexandra_koch

PR DEPOK – Beredar sebuah video di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa Muhammadiyah melarang warga dengan KTP non-muslim untuk registrasi vaksin Covid-19.

Video tersebut diunggah oleh akun Putri Sulung pada 31 Maret 2021, pukul 22.46 WIB di grup Facebook Regenerasi Muda Pecinta NKRI disertai narasi sebagai berikut.

Urusan Vaksin aja sudah Rasis… pdhl wkt awal2 tu mereka yg nyinyir dan triak2 haram, anti vaksin buatan Kafir.. ini ga bener.. kog non muslim ga bisa di vaksin.. terlaluu VIRALKAN SUPAYA SAMPAI KE PRESIDEN & MENTRI AGAMA & MENTRI KESEHATAN

Baca Juga: Usai Lakukan Pengamatan, BMKG Umumkan Ijtimak Awal Ramadhan 1442 H Bertepatan Senin Depan

Lantas, benarkah Muhammadiyah melarang warga dengan KTP non-muslim untuk registrasi vaksin Covid-19?

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Mafindo, setelah dilakukan penelusuran, informasi tersebut tidak benar.

Faktanya, pihak yang memberikan arahan tersebut bukanlah dari pihak Muhammadiyah.

Baca Juga: Soal Mekanisme Pembayaran THR 2021, Pemprov DKI Masih Tunggu Instruksi Pemerintah Pusat

Sebab, Muhammadiyah bukanlah pihak penyelenggara vaksinasi Covid-19, melainkan hanya sebagai mitra layanan vaksinasi Covid-19.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x