PR DEPOK – Beredar kabar yang mengklaim bahwa kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menjadi markas Partai Komunis Indonesia (PKI).
Klaim tersebut datang dari video yang diunggah oleh akun Facebook Iwan Iweng pada 28 April 2021 yang dilengkapi narasi sebagai berikut.
“Ust. Alfian Tanjung ‘Markas PKI Jakarta Di Kantor LBH’ PKI Ini Pemberontak Menghadapi Pemberontak Dgn Rekonsiliasi Itu Orang Yang Ga Ngerti Ngurus Negara”.
Jabar Saber Hoaks melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, klaim tersebut merupakan informasi yang salah.
Faktanya kabar tersebut merupakan informasi yang telah lama beredar pada tahun 2017 silam dan diunggah ulang.
Selain itu sosok Alfian Tanjung yang mengatakan bahwa kantor LBH Jakarta adalah markas PKI diketahui dirinya beberapa kali terjerat masalah hukum karena kasus ujaran kebencian dan berita bohong atau hoaks.
Alfian Tanjung juga pernah divonis dua tahun penjara karena terbukti memfitnah Jokowi-Ahok sebagai antek PKI. Saat itu Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Alfian Tanjung dan jaksa sehingga tetap menghukum Alfian selama 2 tahun penjara.
Baca Juga: Miris! Orang Tua Asal Malaysia Berikan Anaknya yang Masih Bayi Rokok Elektrik atau Vape