Berdasarkan hasil penelusuran, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Jabar Saber Hoaks, klaim Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dipecat akibat dari tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402, merupakan klaim yang keliru.
Hingga saat ini, tidak ada satu pun pernyataan resmi yang menyebutkan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dipecat.
Dalam video tersebut juga tidak ada narasi atau informasi yang menjelaskan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dipecat.
Justru, Panglima TNI mendapatkan perintah khusus dari Presiden Jokowi terkait tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala 402.
Baca Juga: H-2 Larangan Mudik Diterapkan, Sejumlah Pemudik Pengguna Motor Padati Jalur Pantai Utara Jawa
Presiden Jokowi memerintahkan agar para 53 awak kapal selam KRI Nanggala 402 yang tenggelam, diberikan Bintang Jalasena.
Selain itu, Presiden Jokowi memerintahkan untuk memberikan kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi kepada para awak kapal selam tersebut.
Tidak hanya itu, Presiden Jokowi juga menjanjikan jaminan biaya pendidikan hingga sarjana bagi seluruh anak dari awak kapal selam KRI Nanggala 402.
Baca Juga: Film Black Phanter 2 akan Tayang Tahun Ini Tanpa Chadwick Boseman
Pemerintah juga akan memberi rumah bagi keluarga awak kapal selam tersebut.