PR DEPOK - Belum lama ini beredar sebuah video dengan narasi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dipecat dari jabatannya buntut tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.
Narasi pemberhentian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tersebut diketahui telah beredar sejak 28 April 2021 silam.
Video tersebut diunggah oleh kanal YouTube Warung Politik pada 29 April 2021 dengan judul "MENGEJUTKAN!! PANGLIMA TNI DI PECAT!," dan telah ditonton sebanyak 7.000 kali.
Baca Juga: Cara Daftar Bansos Rp3,5 Juta untuk Tambahan Modal Usaha dari Kemensos
Tak hanya itu, terdapat pula narasi di bagian halaman sampul video tersebut yang berisi "Nasibnya Berakhir.!! Panglima TNI Dipecat Detik** Pemecatan Karena KRI Nanggala Tenggelam".
Lalu benarkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dipecat karena tenggelamnya KRI Nanggala-402?
Setelah ditelusuri lebih jauh bahwa klaim yang menyebutkan Marsekal Hadi Tjahjanto dipecat dari jabatannya buntut tenggelamnya KRI Nanggala-402 adalah tidak benar alias hoaks.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, faktanya Marsekal Hadi Tjahjanto diketahui masih memimpin upacara penyerahan jabatan Komandan Sekolah Komando (Dansesko) TNI dan Komandan Komando Pembinaan Doktri, Pendidikan dan Latihan (Dandodiklat) TNI.