Cek Fakta: Marsekal Hadi Tjahjanto Dikabarkan Dipecat Buntut Tenggelamnya KRI Nanggala-402, Simak Faktanya

- 4 Mei 2021, 19:05 WIB
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto.
Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto. /Tangkap layar YouTube/Pikiran Rakyat.

PR DEPOK - Belum lama ini beredar sebuah video dengan narasi Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dipecat dari jabatannya buntut tenggelamnya kapal selam KRI Nanggala-402.

Narasi pemberhentian Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto tersebut diketahui telah beredar sejak 28 April 2021 silam.

Video tersebut diunggah oleh kanal YouTube Warung Politik pada 29 April 2021 dengan judul "MENGEJUTKAN!! PANGLIMA TNI DI PECAT!," dan telah ditonton sebanyak 7.000 kali.

Baca Juga: Cara Daftar Bansos Rp3,5 Juta untuk Tambahan Modal Usaha dari Kemensos

Tak hanya itu, terdapat pula narasi di bagian halaman sampul video tersebut yang berisi "Nasibnya Berakhir.!! Panglima TNI Dipecat Detik** Pemecatan Karena KRI Nanggala Tenggelam".

Lalu benarkah Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto dipecat karena tenggelamnya KRI Nanggala-402?

Setelah ditelusuri lebih jauh bahwa klaim yang menyebutkan Marsekal Hadi Tjahjanto dipecat dari jabatannya buntut tenggelamnya KRI Nanggala-402 adalah tidak benar alias hoaks.

Baca Juga: Dukung Novel Baswedan dan 70 Pegawai Lain Dipecat dari KPK, Ferdinand: Tak Lolos Uji ASN, Betul Malapetaka

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, faktanya Marsekal Hadi Tjahjanto diketahui masih memimpin upacara penyerahan jabatan Komandan Sekolah Komando (Dansesko) TNI dan Komandan Komando Pembinaan Doktri, Pendidikan dan Latihan (Dandodiklat) TNI.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x