PR DEPOK – Beredar di media sosial sebuah surat yang menyebutkan adanya pemberian tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam senilai Rp12 juta.
Lebih lanjut, surat tersebut pun mengatasnamakan Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam surat tersebut termuat tanda tangan Direktur Jenderal Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghofur.
Surat tersebut juga menyebutkan bahwa tidak ada potongan dalam pemberian tunjangan.
Selain itu, disampaikan dalam surat tersebut jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan, dapat menghubungi KCP Kemenag Pusat.
"Bantuan Akan di Terima, sebagaimana dijelaskan, dan Dana Bantuan ini tidak ada potongan apapun. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KCP Kemenag Pusat (Candra putra wijaya)," demikian keterangan dalam surat tersebut.
Namun, benarkah Kementerian Agama memberikan bantuan tunjangan senilai Rp12 juta bagi yayasan dan lembaga Islam?