Cek Fakta: Beredar Klaim Kemenag Beri Tunjangan Rp12 Juta bagi Yayasan dan Lembaga Islam, Simak Faktanya

- 24 Mei 2021, 20:35 WIB
Ilustrasi bantuan sosial.
Ilustrasi bantuan sosial. /Unsplash

PR DEPOK – Beredar di media sosial sebuah surat yang menyebutkan adanya pemberian tunjangan kepada yayasan dan lembaga Islam senilai Rp12 juta.

Lebih lanjut, surat tersebut pun mengatasnamakan Kementerian Agama (Kemenag).

Dalam surat tersebut termuat tanda tangan Direktur Jenderal Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghofur.

Baca Juga: Dituding Terima Gratifikasi Rumah Mewah, Anies Baswedan: Saya Tak Perlu Membuktikan, Biar yang Menuduh Saja

Surat tersebut juga menyebutkan bahwa tidak ada potongan dalam pemberian tunjangan.

Selain itu, disampaikan dalam surat tersebut jika ingin mengetahui lebih lanjut mengenai pemberian tunjangan, dapat menghubungi KCP Kemenag Pusat.

"Bantuan Akan di Terima, sebagaimana dijelaskan, dan Dana Bantuan ini tidak ada potongan apapun. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi KCP Kemenag Pusat (Candra putra wijaya)," demikian keterangan dalam surat tersebut.

Namun, benarkah Kementerian Agama memberikan bantuan tunjangan senilai Rp12 juta bagi yayasan dan lembaga Islam?

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu Ini, 24-30 Mei 2021: Gerhana Bulan Bisa Pengaruhi Aquarius, Taurus, Libra, dan Scorpio

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x