Selain itu empat hari setelah beredarnya klaim tersebut atau pada 12 Juli 2021, diketahui Ma'ruf Amin masih memberikan tanggapannya terkait kebijakan PPKM Darurat dengan status sebagai Wakil Presiden Indonesia.
Tanggapan Ma'ruf Amin itu dimuat di sebuah artikel dengan judul “WAPRES: Aturan Baru PPKM Tak Ada Kata Menutup Masjid, tetapi Dilarang Berkerumun”.
Selain artikel tersebut, banyak juga artikel dari media lain yang memuat tanggapan Ma'ruf Amin tersebut.
Dengan begitu, kabar yang mengklaim bahwa Ma'ruf Amin mundur dari jabatan Wakil Presiden Indonesia dan digantikan oleh Prabowo adalah hoaks dengan kategori konten yang menyesatkan.***