Hoaks atau Fakta: Beredar Narasi WNI yang Memiliki KTP Diwajibkan Bayar Pajak, Simak Faktanya

- 11 Oktober 2021, 17:45 WIB
Ilustrasi eKTP atau KTP elektronik.
Ilustrasi eKTP atau KTP elektronik. /ANTARA/HO

PR DEPOK – Beredar narasi di media sosial Facebook yang menyatakan, bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP akan dikenakan pajak oleh pemerintah.

Narasi tersebut muncul seiringan dengan hadirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP tercantum aturan baru, yakni menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi.

Baca Juga: Usai UU HPP Disahkan, UMK Kini Tak Dikenakan Pajak Penghasilan, DJP: Wujud Nyata Keberpihakan Pemerintah

Narasi yang beredar tersebut diunggah salah seorang pengguna Facebook dengan isi sebagai berikut.

"Saya makin linglung lihat keadaan. Rakyat diuber pajak lewat NIK KTP yg jadi NPWP, tapi pejabatnya ngumpetin kekayaannya buat menghindari pajak. Nanti kalau dikritisi lapor polisi. Terus piye rakyat gak mumet ini?".

Lantas, benarkah WNI yang memiliki KTP diwajibkan membayar pajak oleh pemerintah?

Baca Juga: Fungsi NIK Jadi NPWP Tak Serta Merta Warga akan Dikenai Pajak, DJP: untuk Pengenaan Pajak Harus Penuhi Syarat

Berdasarkan hasil penelusuran, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, narasi tersebut merupakan narasi yang keliru.

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x