PR DEPOK – Beredar narasi di media sosial Facebook yang menyatakan, bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki KTP akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
Narasi tersebut muncul seiringan dengan hadirnya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP tercantum aturan baru, yakni menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi.
Narasi yang beredar tersebut diunggah salah seorang pengguna Facebook dengan isi sebagai berikut.
"Saya makin linglung lihat keadaan. Rakyat diuber pajak lewat NIK KTP yg jadi NPWP, tapi pejabatnya ngumpetin kekayaannya buat menghindari pajak. Nanti kalau dikritisi lapor polisi. Terus piye rakyat gak mumet ini?".
Lantas, benarkah WNI yang memiliki KTP diwajibkan membayar pajak oleh pemerintah?
Berdasarkan hasil penelusuran, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, narasi tersebut merupakan narasi yang keliru.