Hoaks atau Fakta: Pemerintah Mewajibkan Semua Pemilik KTP Membayar Pajak, Simak Faktanya

- 14 Oktober 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

PR DEPOK - Beredar kabar yang mengklaim bahwa setiap pemilik KTP akan dikenakan pajak oleh pemerintah.

Klaim tersebut datang dari sebuah unggahan akun Facebook bernama Naniek Sudaryati Deyang.

Dalam unggahan tersebut pengguna Facebook mengklaim bahwa pemerintah akan mengenakan pajak setiap warganya dikenakan pajak.

Baca Juga: Theo Hernandez Positif Covid-19, Kabar Buruk bagi AC Milan

Serta hal tersebut dikaitkan karena adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HP) menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (KIP) pada KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi.

Dalam unggahan tersebut juga dilengkapi dengan narasi sebagai berikut.

Saya makin lingluh lihat keadaan. Rakyat diuber pajak lewat NIK KTP yg jadi NPWP, tapi pejabat ngumpetin kekayaan buat hindari pajak. Nanti kalau dikritik lapor polisi. Terus piye rakyat gak mumey?”.

Baca Juga: Berkat Kesuksesan Squid Game, Minat Belajar Bahasa Korea di Beberapa Negara Dilaporkan Meningkat Pesat

ANTARA melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, klaim tersebut merupakan hoaks.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x