PR DEPOK - Beredar kabar yang mengklaim bahwa setiap pemilik KTP akan dikenakan pajak oleh pemerintah.
Klaim tersebut datang dari sebuah unggahan akun Facebook bernama Naniek Sudaryati Deyang.
Dalam unggahan tersebut pengguna Facebook mengklaim bahwa pemerintah akan mengenakan pajak setiap warganya dikenakan pajak.
Baca Juga: Theo Hernandez Positif Covid-19, Kabar Buruk bagi AC Milan
Serta hal tersebut dikaitkan karena adanya Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HP) menambah fungsi Nomor Induk Kependudukan (KIP) pada KTP menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk wajib pajak orang pribadi.
Dalam unggahan tersebut juga dilengkapi dengan narasi sebagai berikut.
“Saya makin lingluh lihat keadaan. Rakyat diuber pajak lewat NIK KTP yg jadi NPWP, tapi pejabat ngumpetin kekayaan buat hindari pajak. Nanti kalau dikritik lapor polisi. Terus piye rakyat gak mumey?”.
ANTARA melaporkan sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com, klaim tersebut merupakan hoaks.