Hoaks atau Fakta: Pemerintah Mewajibkan Semua Pemilik KTP Membayar Pajak, Simak Faktanya

- 14 Oktober 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi KTP.
Ilustrasi KTP. /Pikiran Rakyat/

Faktanya Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Neilmaldrin Noor membantah hal tersebut dan mengatakan bahwa pemberlakuan NIK jadi NPWP tidak otomatis menyebabkan pemilik NIK akan dikenakan pajak.

Tidak hanya itu ia juga menjelaskan bahwa untuk pengenaan pajak pemilik NIK harus telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Baca Juga: Ditemui Sule, Ariel Noah Mengaku Kini Berstatus Pengangguran dan Sempat Jadi Tukang

"Untuk pengenaan pajak, pemilik NIK harus telah memenuhi syarat subjektif (termasuk sebagai subjek pajak) dan objektif (mendapatkan penghasilan setahun di atas batas Penghasilan Tidak Kena Pajak)," kata Neilmaldrin.

Serta WNI yang wajib membayar PPh merupakan orang pribadi yang mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP.

Atau orang pribadi pengusaha yang peredaran brutonya telah mencapai di atas Rp500 juta setahun.

Selain itu, pemerintah juga telah mengubah tarif dan menambah lapisan pajak penghasilan orang pribadi sebesar 35 persen untuk penghasilan kena pajak di atas Rp5 miliar.

Baca Juga: Gelar Latihan Militer Dekat Wilayah Taiwan, China: untuk Lindungi Perdamaian dan Stabilitas dari Pihak Asing

Sedangkan untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tetap tidak ada perubahan yaitu RP4,5 juta per bulan atau Rp54 juta per tahun untuk orang pribadi lajang serta tambahan Rp4,5 juta diberikan untuk WP yang menikah, dan ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal 3.

Dengan begitu, kabar yang mengklaim bahwa setiap pemilik KTP akan dikenakan pajak oleh pemerintah adalah hoaks.***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x