Cek Fakta: Hoaks Polisi akan Tilang Pengendara yang Berboncengan di Tengah Pandemi Corona

- 9 April 2020, 20:12 WIB
ILUSTRASI pengendara motor yang terkena tilang dari polisi.*
ILUSTRASI pengendara motor yang terkena tilang dari polisi.* /Pixabay/

PIKIRAN RAKYAT - Telah beredar kabar di media sosial Facebook yang menginformasikan bahwa akan dilaksanakan Operasi Simpatik tahun 2020.

Dalam Operasi Simpatik tersebut, pengendara motor tidak boleh berboncengan demi memutus rantai penyebaran virus corona.

Informasi tersebut diunggah pada 6 April 2020. Bahkan, dalam narasi kabar tersebut disebutkan pula pengendara yang tidak membawa surat-surat lengkap maka akan ditilang.

Informasi tersebut disertai dengan unggahan sebuah poster yang mengatasnamakan Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H.

Baca Juga: Soroti Kekurangan Ventilator, Peneliti Human Rights Watch Akui Indonesia Sebagai Bom Waktu 

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo), disebutkan bahwa informasi tersebut adalah salah.

Selain itu, melalui akun resmi Instagramnya, Polda Jogja memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut, mengatakan bahwa informasi yang tersebar di media sosial adalah hoaks.

Sementara poster yang terdapat dalam unggahan di media sosial juga tidak benar.

Faktanya, sandi Operasi Lalu Lintas tahun 2020 itu merupakan Operasi Keselamatan 2020, tidak ada kaitanya dengan larangan boncengan untuk dua pengendara.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Turn Back Hoax MAFINDO


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x