Cek Fakta: Pemerintah Tolak TKA Tiongkok, Internet RI Akan Dimatikan Semua, Simak Faktanya

- 7 Mei 2020, 03:35 WIB
Ilustrasi Pekerja China / TKA Tiongkok
Ilustrasi Pekerja China / TKA Tiongkok /@pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Beredar kabar yang menyebutkan apabila Pemerintah Indonesia menolak kedatangan para Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok, maka pihak negeri Tirai Bambu mengancam akan mematikan jaringan internet di Indonesia.

Klaim tersebut diunggah akun Twitter Intelektual Jadul @plato_ids pada 30 April 2020, pukul 18.46 WIB.

"Rejim katak tidak berkutik menghadapi impor ratusan TKA China. Beijing China ancam blokir satelit internet Indonesia jika istana berani tolak TKA China. Ancaman Partai Komunis China sangat seriius sampai mematikan jaringan internet seluruh Indonesia. *Infovalid*," tulis Intelektual Jadul dalam unggahannya.

Baca Juga: Tanggul Sepanjang 50 Meter di Depok Ambrol Imbas Hujan Deras, Tidak Ada Korban Jiwa

Dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (Mafindo) berdasarkan hasil penelurusan tim pencari fakta Mafindo, klaim yang menyebutkan Tiongkok akan mematikan seluruh jaringan internet Indonesia apabila pemerintah menolak kedatangan TKA Tiongkok adalah keliru atau salah.

Faktanya Tiongkok tidak memiliki wewenang untuk mematikan atau memblokir akses internet di Indonesia. Kewenangan pemblokiran internet diatur di dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Khususnya di pasal 40 ayat (2a) dan (2b). Berikut bunyinya:

"Ayat (2a): Pemerintah wajib melakukan pencegahan penyebarluasan dan penggunaan informasi elektornik dan/atau dokumen elektornik yang memiliki muatan yang dilarang sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"

Baca Juga: Tuding Pemerintah 'Bohong', Jerinx Sebut Korban Meninggal Akibat Corona Hanya Ada 4

"Ayat (2b): Dalam melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2a). Pemerintah berwenang melakukan pemutusan akses dan/atau memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan pemutusan akses terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar hukum,".

Kemudian teknis pemblokiran atau pemutusan akses internet dilakukan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Hal itu diakui oleh Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x