MUI Dikabarkan Keluarkan Fatwa Bahwa Rapid Test Corona adalah Modus Operasi PKI, Simak Faktanya

- 25 Mei 2020, 20:06 WIB
ilustrasi rapid test
ilustrasi rapid test /

PIKIRAN RAKYAT - Beredar pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp yang menampilkan sebuah foto surat pemberitahuan dengan kop Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang ditujukan kepada seluruh ulama dan kiai di pelosok nusantara.

Surat pemberitahuan tersebut berisi seruan agar para ulama dan kiai mewaspadai rencana Rapid Test Covid-19 karena merupakan modus operasi dari Partai Komunis Indoensia (PKI).

Melansir hasil penelusuran Jakarta Lawan Hoax pada Senin, 25 Mei 2020, pihak MUI menyatakan bahwa itu adalah pesan hoaks atau fake news.

Baca Juga: Memaknai Perjuangan Tenaga Medis, Tidak Bertemu Keluarga Saat Lebaran Demi Tangani Pasien Covid-19 

Dalam laporannya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan tidak pernah mengeluarkan seruan agar ulama, kyai, dan ustaz di Indonesia menolak untuk dilakukan rapid test COVID-19.

Wakil ketua MUI Zainut Tauhid menegaskan bahwa seruan tersebut adalah hoaks atau berita bohong. Dia menjelaskan pihaknya tidak pernah mengeluarkan pengumuman tersebut.

"Itu pasti hoaks karena MUI tidak pernah mengeluarkan pemberitahuan seperti itu," katanya.

Selain itu, dia juga menjelaskan bahwa surat tersebut tidak sesuai dengan kop standar MUI. Serta tutur bahasanya pun kata dia, tidak sesuai standar MUI.

Baca Juga: Disebut Jadi Asal Mula Virus Corona, Wuhan Belajar dan Resmi Melarang Konsumsi Hewan Liar 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Jakarta Lawan Hoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x