"Dari kop surat dan isi pemberitahuannya tidak sesuai standar MUI," kata Zainut.
Dijelaskan juga bahwa surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018.
Dalam foto yang beredar tersebut dikatakan bahwa kepala surat dan struktur surat tidak sesuai dengan Pasal 4 PO MUI yang telah ditentukan.
Setiap surat harus menyebut dengan jelas siapa pengirimnya, Penanggung jawab surat adalah Ketua Umum atau Ketua sebelah kiri dan Sekretaris Jenderal atau Sekretaris di sebelah kanan.
Baca Juga: Korban Tewas Corona Melonjak, Presiden Brasil Dicap ‘Pembunuh’ Usai Kedapatan Santai Makan Hot Dog
Dengan begitu, berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa MUI membuat seruan untuk waspada terhadap rapid test COVID-19 karena merupakan modus operasi dari partai PKI adalah informasi yang salah atau hoaks.***