MUI Dikabarkan Keluarkan Fatwa Bahwa Rapid Test Corona adalah Modus Operasi PKI, Simak Faktanya

- 25 Mei 2020, 20:06 WIB
ilustrasi rapid test
ilustrasi rapid test /

"Dari kop surat dan isi pemberitahuannya tidak sesuai standar MUI," kata Zainut.

Dijelaskan juga bahwa surat tersebut tidak sesuai dengan Pedoman Penyelenggaraan Organisasi Majelis Ulama Indonesia (PO MUI) edisi Revisi 2018.

Dalam foto yang beredar tersebut dikatakan bahwa kepala surat dan struktur surat tidak sesuai dengan Pasal 4 PO MUI yang telah ditentukan.

Setiap surat harus menyebut dengan jelas siapa pengirimnya, Penanggung jawab surat adalah Ketua Umum atau Ketua sebelah kiri dan Sekretaris Jenderal atau Sekretaris di sebelah kanan.

Baca Juga: Korban Tewas Corona Melonjak, Presiden Brasil Dicap ‘Pembunuh’ Usai Kedapatan Santai Makan Hot Dog 

Dengan begitu, berdasarkan hasil penelusuran, klaim bahwa MUI membuat seruan untuk waspada terhadap rapid test COVID-19 karena merupakan modus operasi dari partai PKI adalah informasi yang salah atau hoaks.***

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Jakarta Lawan Hoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x