Portal tabloidmilitan.com itu juga mengunggah beberapa foto surat polisi dari Polda Kalimantan Tengah Resor Katingan.
Baca Juga: Panduan Pelaksanaan Kerja New Normal Menurut Menteri Kesehatan
Isinya pemberitahuan tentang perkembangan hasil penyidikan kasus tindak pidana penganiayaan terhadap Dikaton alias Katon bin Yuna Tahan.
Dikaton adalah seorang guru yang tinggal di Desa Buntut Bali, Kecamatan Pulau Malan, Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Isi surat itu menyebutkan bahwa perkara penganiayaan dengan tersangka Miming bin Adihung telah ditindaklanjuti.
Baca Juga: Seperti Kisah Hachiko, Anjing di Tiongkok Setia Menunggu Majikan di RS Selama 3 Bulan
Bahkan, berkas perkaranya telah masuk ke Kejaksaan Negeri Kantingan. Penyidikan kasus itu di kepolisian telah selesai.
Surat tersebut ditandatangani Kasatreskrim AKP Edia Sutaata tertanggal 4 Februari 2019.
Artinya, kasus penganiayaan terhadap pria dalam foto itu terjadi jauh sebelum masa pandemi dan pembagian bantuan sosial untuk warga terdampak COVID-19.
Baca Juga: Sebut Depok Daerah Paling Banyak Terima Bantuan Sosial Presiden, Menteri Sosial: Ada 170 ribu