MUI Dikabarkan Kecewa dengan Larangan Berkumpul hanya Berlaku di Masjid, Simak Faktanya

- 29 Mei 2020, 12:30 WIB
Ilustrasi ibadah salat.*
Ilustrasi ibadah salat.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Beredar informasi di media sosial yang menyatakan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) kecewa tentang larangan warga berkumpul di masjid, namun mal tetap ramai.

Namun dalam keterangan tertulisnya Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abas tidak menyatakan kecewa atas larangan berkumpul di masjid tetapi di mal tidak.

Berdasarkan laporan yang dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari Jabar Saber Hoax, Anwar mengaku bahwa keterangan tertulisnya telah menimbulkan berbagai penafsiran.

Baca Juga: Ketum PSSI Angkat Dua Jenderal Sebagai Stafsus, Warganet: Semua Akan Militer Pada Waktunya

Anwar pun membagi keterangan tertulis yang terkait dengan klaim tersebut, berikut isinya:

"IRONI DAN HAL2 YANG TIDAK MENGENAKKAN DALAM PENANGANAN COVID-19,"

"Ada ironi atau hal2 yang sangat sulit kita terima dengan akal sehat karena adanya pertentangan sikap dalam hal usaha kita untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona yang sudah sama2 kita ketahui sangat berbahaya tersebut dimana disatu sisi kita tegas dalam menghadapi masalah tapi disisi lain kita longgar sehingga usaha kita untuk membendung dan menghentikan secepatnya penyebaran virus corona tersebut menjadi terkendala karena adanya ambivalensi sikap dari pemerintah yang tegas dengan rumah ibadah tapi tidak tegas dengan lainnya,"

Baca Juga: Viral, Tak Mampu Beli Susu Saat PSBB, Seorang Ayah Tega Serahkan Kedua Anaknya Kepada Petugas

"Bagi MUI setelah melihat dan mengkaji tentang virus corona ini serta bahaya dan dampak buruk serta kemudaratan yang bisa ditimbulkannya MUI telah mengeluarkan fatwa agar umat islam di daerah yang penyebaran virusnya tidak terkendali supaya tidak melaksanakan shalat jumat dan shalat berjamaah lima waktu serta shalat tarawih di mesjid dan mushalla tapi mengerjakannya di rumah saja,"

"Fatwa MUI ini oleh pihak pemerintah tampak sangat diperhatikan dan dipegang kuat sebagai dasar untuk mencegah orang untuk berkumpul ke mesjid bagi melaksanakan shalat jumat dan shalat berjamaah,"

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: JABAR SABER HOAKS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x