Pemprov Pastikan Perpanjangan PSBB Jakarta Adalah Hoaks

- 4 Juni 2020, 13:00 WIB
Tugu Monumen Nasional (Monas) Jakarta
Tugu Monumen Nasional (Monas) Jakarta //freepik.com

PR DEPOK - Belakangan marak beredar tautan pemberitaan di media sosial yang menyampaikan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan kembali melakukan perpanjangan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

Disebutkan, perbanjangan PSBB selama 14 hari ke depan dan mulai diterapkan 5 Juni hingga 18 Juni 2020. Dalam berita tersebut dijelaskan keputusan perpanjangan PSBB tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Jalahoaks Kamis, 4 Juni 2020, berdasarkan hasil penelusuran terkait regulasi yang digunakan dalam pemberitaan tersebut, diperoleh informasi bahwa regulasi Kepgub DKI Jakarta Nomor 412 Tahun 2020.

Baca Juga: Kemendikbud: Tidak Ada Kenaikan UKT di Masa Pandemi Virus Corona

Padahal dalam Kepgub tersebut terkait tentang Perpanjangan Pemberlakuan PSBB Tahap Kedua atau perpanjangan PSBB pertama, yaitu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal 24 April 2020 sampai dengan tanggal 7 Mei 2020.

Dapat dijelaskan pula bahwa setelah Kepgub 412 Tahun 2020, Pemprov. DKI Jakarta juga telah menetapkan PSBB Tahap Ketiga dalam Kepgub Nomor 498 Tahun 2020 tanggal 19 Mei 2020 yang menetapkan perpanjangan PSBB hingga tanggal 4 Juni 2020.

Selanjutnya, hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Pelajari Obat COVID-19, Penulis Novel Fiksi dan Model Majalah Dewasa Dipekerjakan di Perusahaan AS

“Kesimpulan: Link Pemberitaan mengenai Gubernur Anies Baswedan kembali Perpanjang PSBB hingga 18 Juni, melalui media sosial adalah tidak benar,” tulis klarifikasi Pemprov DKI Jakarta.

“Hingga saat ini Pemprov belum menetapkan dan mengumumkan kebijakan terbaru terkait Perpanjangan PSBB di Provinsi DKI Jakarta. Pengumuman terkait hal tersebut akan disampaikan secara resmi melalui konferensi pers Gubernur Provinsi DKI Jakarta,” ujarnya.***

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x