PR DEPOK - Usai dilakukan pencarian selama 14 hari, Emmeril Kahn Mumtadz atau Eril akhirnya ditemukan oleh otoritas Swiss di bendungan air Engehalde, Bern pada Rabu, 8 Juni 2022.
Setelah berita penemuan jasad Eril terungkap, beredar kabar bahwa jenazah Eril hanya dapat dikuburkan di Swiss, dan tidak dapat dibawa pulang ke Indonesia.
Kabar tersebut pertama kali diunggah oleh akun Facebook bernama Zainuddin Harahap dalam bentuk poster yang berisi 4 syarat yang berkaitan dengan jenazah Eril.
Empat syarat yang diklaim tersebut adalah wajah jenazah Eril tidak boleh dilihat, tidak boleh dipulangkan ke negara asalnya, jenazah hanya boleh dikuburkan di Swiss dan lokasi pemakaman tidak boleh dipublikasikan.
Keterangan dalam unggahan poster tersebut juga menyatakan bahwa insiden meninggalnya Eril saat ini merupakan rekayasa yang dihubungkan dengan ambisi 2024.
Lantas apakah klaim dan informasi tersebut benar?
Berdasarkan hasil penelusuran tim Jabar Saber Hoaks yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 10 Juni 2022, klaim pada unggahan tersebut SALAH.
Baca Juga: Lirik Lagu 'Lovely' Billie Eilish dan Khalid Beserta Terjemahnya dalam Bahasa Indonesia