PR DEPOK - Baru-baru ini beredar sebuah foto kartu nikah dengan format satu suami empat istri.
Dalam kartu nikah dengan format satu suami empat istri tersebut seolah-olah diterbitkan oleh Kementrian Agama (Kemenag).
Menanggapi foto kartu nikah satu suami dengan foto empat istri tersebut, Dirjen Bimas Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, melalui situs resmi Kemenag memberikan klarifikasi.
Melalui pernyataannya, ia menjelaskan jika kartu nikah satu suami dengan foto empat istri yang saat ini beredar bukanlah terbitan Kemenag.
Baca Juga: Info Vaksin Booster di Kota Depok 27-29 Juli 2022, Lengkap dengan Lokasi dan Jadwalnya
Pasalnya, kata Kamaruddin, Kemenag sudah tidak menerbitkan lagi kartu nikah dalam bentuk fisik sejak Agustus 2021 lalu.
Disebutkannya lagi, pasangan suami istri yang menikah setelah bulan tersebut bakal mendapat kartu nikah digital.
Dengan demikian, kabar kartu nikah dengan format satu suami dengan foto empat istri tersebut adalah hoaks lama yang beredar kembali.
Diketahui, hoaks foto kartu nikah satu suami dengan empat foto istri juga pernah beredar pada 2018 dan 2021 silam, dengan memiliki latar warna kuning.
Baca Juga: 4 Kasus Covid-19 Ditemukan di Wuhan, China Tutup Bisnis dan Transportasi Umum