Cek Fakta: Tersiar Kabar Ma'ruf Amin Minta MUI Terbitkan Fatwa Salat Tanpa Wudu dan Tayamum

- 25 Juni 2020, 08:43 WIB
Wapres RI Ma'ruf Amin
Wapres RI Ma'ruf Amin /dok

Fatwa menyatakan tenaga medis dengan alat pengaman diri (APD) yang menangani pasien virus corona atau Covid-19 boleh tidak wudu karena dalam keadaan mendesak.

“Dalam kondisi hadas dan tidak mungkin bersuci (wudu atau tayamum), maka ia melaksanakan salat boleh dalam kondisi tidak suci dan tidak perlu mengulangi (i’adah),” bunyi fatwa MUI yang disahkan Ketua Komisi Fatwa MUI Hasanuddin AF dan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh di Jakarta Kamis, 26 Maret 2020.

Hasanuddin mengatakan salah satu poin penting fatwa itu yakni tenaga kesehatan muslim yang merawat pasien Covid-19 dengan APD tetap wajib melaksanakan salat dengan berbagai kondisinya diikuti sejumlah keringanan.

Baca Juga: Cek Fakta: Akibat Gempa Bumi, BMKG Sebut Ada Keretakan di Perairan Sulawesi Tengah

Fatwa bisa menjadi pedoman salat bagi tenaga kesehatan yang memakai APD saat menangani pasien covid-19.

Hasanuddin menjelaskan, manakala kondisi tenaga medis berada dalam rentang waktu salat dan memiliki wudu, boleh melaksanakan salat dalam waktu yang ditentukan, meski tetap memakai APD. Sementara, dalam kondisi sulit berwudu, maka bertayamum, kemudian melaksanakan salat.

Hasanuddin menambahkan apabila APD yang dipakai terkena najis dan tidak memungkinkan untuk dilepas atau disucikan, maka boleh melaksanakan salat dalam kondisi tidak suci dan mengulangi salat (i’adah) usai bertugas.

Baca Juga: Aturan Baru PPDB Online SD di Depok, Siswa di Bawah 6 Tahun Wajib Lampirkan Suket Psikologi

Dia mengatakan ketika kondisi jam kerja tenaga medis sudah selesai, atau sebelum mulai kerja masih mendapati waktu salat, maka wajib salat fardu sebagaimana mestinya.

Kemudian, bila tenaga medis bertugas mulai sebelum masuk waktu zuhur atau magrib, dan berakhir di waktu asar atau isya, maka boleh melaksanakan salat dengan jamak ta’khir.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x