Sementara itu, sebelumnya Antara melaporkan, Center for Indonesian Community Studies (CICS) melalui ketuanya Arukat Djaswadi mempertanyakan konsekuensi penerbitan dari SKKPH.
Pasalnya menurut dia, melalui SKKPH eks PKI diakui lembaga negara sebagai korban. Hal itu dapat diartikan bahwa pelaku pemberontakan 1965 bukan PKI dengan begitu juga bahwa mereka dinyatakan bersih.
Lebih lanjut, Arukat Djaswadi mengatakan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Komnas HAM terkait penerbitan SKKPH bagi orang-orang yang dulunya berada di PKI.
Baca Juga: BMKG: Waspada Hujan Disertai Kilat dan Angin Kencang Berpotensi Landa Sejumlah Wilayah pada 5 Juli
"Kami dijanjikan bertemu di Surabaya. Namun belakangan Komnas HAM meminta CICS mengajukan ke pengadilan jika keberatan dengan penerbitan SKKPH," ucapnya.
Dengan penjelasan di atas, maka klaim yang diunggah akun Facebook Putra Inka yang mengklaim Jokowi menerbitan SK Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) bagi mantan Partai Komunis Indonesia (PKI) adalah hoaks.***