Cek Fakta: Benarkah Belanja Menggunakan Kantong Plastik Dikenakan Denda Rp250 Ribu?

- 8 Juli 2020, 19:35 WIB
Ilustrasi penggunaan kantong plastik sekali pakai.
Ilustrasi penggunaan kantong plastik sekali pakai. /Reuters/

Baca Juga: Waspada, Potensi Gejala Ereksi pada Pasien Pria Penderita Covid-19

Berikut beberapa sanksi yang diatur para Pergub No 142 Tahun 2019 diantaranya:

1. Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).

2. Uang paksa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) harus dibayarkan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak Pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.

3. Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 7 (tujuh) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Dengan begitu, narasi yang menyebutkan bahwa belanja menggunakan plastik dikenakan denda Rp250.000 adalah informasi yang salah atau hoaks.***

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Mafindo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x