Baca Juga: Waspada, Potensi Gejala Ereksi pada Pasien Pria Penderita Covid-19
Berikut beberapa sanksi yang diatur para Pergub No 142 Tahun 2019 diantaranya:
1. Pengelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa uang paksa paling sedikit Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah).
2. Uang paksa sebesar Rp5.000.000,- (lima juta rupiah) harus dibayarkan dalam waktu 1 (satu) minggu sejak Pengelola menerima surat pemberitahuan pengenaan sanksi administratif uang paksa.
3. Terhadap keterlambatan pembayaran sanksi administratif uang paksa selama lebih dari 7 (tujuh) hari, dikenakan uang paksa sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Dengan begitu, narasi yang menyebutkan bahwa belanja menggunakan plastik dikenakan denda Rp250.000 adalah informasi yang salah atau hoaks.***