PR DEPOK - Beredar unggahan di media sosial Facebook yang menyatakan bahwa birokrasi di era Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memecat PNS secara besar-besaran.
Dalam unggahan artikel dengan judul 'Reformasi Birokrasi di Era Jokowi, Menteri Tjahjo Kumolo Bakal Pecat 1,6 Juta PNS' tersebut disertai narasi bahwa Menteri PANRB menyatakan bakal memberhentikan 20 persen atau sekitar 1,6 juta PNS karena kinerjanya tidak produktif.
Namun faktanya, menurut laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo menyangkal akan melakukan pemecatan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS dalam upaya menjalankan reformasi birokrasi.
Baca Juga: 305 Anak Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Pria Asal Prancis Akan Jalani Rehabiltasi
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 6 Juli 2020 lalu Tjahjo sempat mengutarakan ada 20 persen PNS bagian administrasi dari total 4,3 juta lebih ASN yang bakal diberhentikan.
Saat dikonfirmasi, Tjahjo mengatakan maksud pemberhentian tersebut bukan berarti menyudahi kontrak 1,6 juta PNS.
Makna tidak produktif itu merujuk pada posisi 20 persen ASN tersebut yang duduk sebagai tenaga administrasi.
Baca Juga: Gaji Tak Layak Masih Jadi Persoalan, DPR Minta Kemendikbud Prioritaskan Masalah Guru Honorer
"Tidak ada istilah pemberhentian PNS, semua difungsikan sesuai kemampuan," ujar Tjahjo di Jakarta Selasa, 7 Juli 2020.
Menurut dia, makna reformasi birokrasi adalah mengubah pola pikir dan penyederhanaan birokrasi dari jabatan struktural eselon menjadi fungsional.