Cek Fakta: Jokowi Dikabarkan Minta Seluruh Peserta Kembalikan Uang Kartu Prakerja

- 12 Juli 2020, 20:42 WIB
IlustrasiProgram Kartu Prakerja: Provinsi Riau sampai saat ini belum menerima laporan penerimaan kartu prakerja tahap keempat, namun sudah menerima surat penghentian tahap keempat.
IlustrasiProgram Kartu Prakerja: Provinsi Riau sampai saat ini belum menerima laporan penerimaan kartu prakerja tahap keempat, namun sudah menerima surat penghentian tahap keempat. /Prakerja.go.id

Namun, benarkah Presiden Joko Widodo melalui revisi Perpres Kartu Prakerja meminta seluruh peserta mengembalikan uang bantuan?

Baca Juga: Akan Melakukan Perjalanan di Era New Normal? Berikut Rekomendasi Camilan Sehat untuk Bekal Traveling

Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Jumat, 10 Juli 2020, menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perpres No 36/2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Peraturan baru yang merevisi Perpres No 36/2020 itu mengatur pelaksanaan program Kartu Prakerja dan mulai berlaku pada 8 Juli 2020.

Aturan dalam Perpres No 76/2020 mengubah peraturan sebelumnya, salah satunya adalah penambahan peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Baca Juga: Kekasih Jadi Saksi, Kehadiran Orang Ketiga Jadi Bahan untuk Dalami Kematian Yodi Prabowo

Mereka yang ditambahkan adalah pekerja yang terkena PHK, membutuhkan peningkatan kompetensi kerja karena dirumahkan, dan pekerja bukan penerima upah seperti pelaku usaha mikro dan kecil.

Di perpres baru itu juga disebutkan bahwa peserta yang dilarang ikut dalam program Kartu Prakerja adalah pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, aparat sipil negara, anggota TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN atau BUMD.

Berita Kompas TV sebagaimana disertakan dalam tangkapan layar unggahan Twitter itu melaporkan peserta program Kartu Prakerja yang tidak memenuhi syarat dan telah menerima bantuan biaya pelatihan diwajibkan untuk mengembalikan insentif sebagaimana tercantum dalam pasal 31C dalam Perpres No 76/2020.

Baca Juga: Pengisi Suara Doraemon Nurhasanah Iskandar Meninggal Dunia

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x