Faktanya, penerapan kembali PSBB di Jakarta adalah upaya untuk menurunkan kurva kasus Covid-19 dan menghindari kolapsnya layanan kesehatan di kawasan ibu kota.
Penerapan PSBB Total ini dibuat berdasarkan data indikator Pantau Pandemi serta masukan dari sejumlah ahli epidemiologi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menjelaskan indikator utama dalam keputusan kembali memberlakukan PSBB Total adalah tingkat kematian dan tingkat keterisian rumah sakit, baik untuk tempat tidur isolasi maupun ruang Intensive Care Unit (ICU).
Dijelaskan Anies Baswedan, sebanyak 1.347 orang di Jakarta meninggal akibat Covid-19. Meski tingkat kematian Covid-19 di Jakarta berada di angka 2.7 persen dan lebih rendah dari tingkat kematian Covid-19 nasional yang berada di angka 4.1 persen, namun hal ini disertai dengan meningkatnya angka pemulasaran jenazah dengan protokol Covid-19.
Baca Juga: Seluruh Kecamatan di Kota Bandung Dilabeli Zona Merah, Orang Tak Bergejala Terdeteksi Usai Swab Test
Selain itu, sebanyak 4.053 tempat tidur isolasi di 63 rumah sakit rujukan di Jakarta sudah terisi sekitar 77 persen. Berdasarkkan kalkulasi Pemprov DKI, jika tidak diberlakukan PSBB Total dan kondisi seperti saat ini terus berlangsung, seluruh tempat tidur isolasi akan terisi penuh pada 17 September 2020.
Dengan penjelasan di atas, maka tidak ada kabar yang menyebutkan apabila penerapan PSBB Total jilid II di Jakarta adalah skenario dari insturksi KAMI untuk membuat Indonesia resesi dan bisa menggulingkan Jokowi sebagai Presiden RI.***