Baca Juga: Pendukungnya Abai Protokol Kesehatan Saat Kampanye, Donald Trump: Tidak Peduli Tertular Virus Corona
Faktanya, pelaku penusukan Syekh Ali Jaber (AA) saat ini tengah berada dalam tahanan dan sedang menjalani proses pemeriksaan penyidik di Mapolresta Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menegaskan bahwa informasi unggahan foto bebasnya AA tersebut merupakan kabar bohong atau hoaks.
Zahwani Pandra Arsyad meminta informasi yang beredar di media sosial mengenai kabar bohong tersebut untuk diluruskan media.
Menurut Zahwani Pandra Arsyad proses penyidikan masih berlangsung dan akan terus berjalan sejak penetapan pelaku sebagai tersangka pada 13 September 2020.
Baca Juga: Viralkan Odading Mang Oleh, Ridwan Kamil Nobatkan Ade Londok Jadi Duta Promosi UMKM Kuliner Jabar
Penyidik Polresta Bandar Lampung saat ini telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Dikirimnya surat itu oleh pihak kepolisian seakan menegaskan bahwa AA tidak dibebaskan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya telah mengumpulkan bukti-bukti untuk dirampungkan. Apabila proses penyidikan sudah selesai, maka pihaknya akan memberitahu lebih lanjut.
Tersangka AA dijerat pasal berlapis dan UU Darurat terkait kepemilikan senjata tajam.