Baca Juga: Depok Dikabarkan Zona Merah, Pemkot Belum Putuskan PSBB
Ia dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. ***