Cek Fakta: Pelaku Penusukan Syekh Ali Jaber Dikabarkan Bebas Bersyarat karena Ortunya Tokoh PKI

- 16 September 2020, 16:38 WIB
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung.
Pelaku penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung. /Kolase Twitter/

Baca Juga: Depok Dikabarkan Zona Merah, Pemkot Belum Putuskan PSBB

Ia dijerat dengan pasal berlapis yaitu Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP subsider Pasal 38 juncto Pasal 53 subsider Pasal 351 ayat 2, dan UU Darurat No. 12 Tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. ***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x