PR DEPOK – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Utara (Sulut) meminta Presiden Joko Widodo untuk menurunkan pajak restoran dari 10 persen menjadi lima persen.
Wakil Ketua Kadin Sulut, Ivanry Matu mengungkapkan, hal itu bertujuan untuk meningkatkan penjualan kuliner di daerah tersebut.
"Pajak restoran saat ini sebesar 10 persen terasa memberatkan di tengah pandemi Covid-19 saat ini," kata Ivanry seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA.
Baca Juga: Akhiri Konflik dengan Habib Rizieq, Bima Arya Akhirnya Minta Maaf Usai Didatangi Habib Mahdi
Menurut keterangannya, Kadin telah melayangkan surat langsung kepada Joko Widodo untuk permohonan penurunan pajak restoran tersebut.
"Para pelanggan kami sangat berhitung ketika berbelanja di masa Covid-19 ini. Namun, dengan harga makanan yang dianggap terjangkau maka ada minat untuk membeli," ujarnya.
Dirinya menilai, tentu hal tersebut meningkatkan daya beli dari para pelanggan dan ketika ada omzet, maka roda ekonomi akan berputar.
Baca Juga: Soal Pembelajaran Tatap Muka, Kemendikbud Sebut Orang Tua Punya Hak Penuh Izinkan Anaknya Sekolah
"Hal ini tentu baik untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif," imbuh Ivanry menjelaskan.
Diketahui, Kadin mengusulkan untuk pajak restoran yang saat ini dikenakan sebesar 10 persen yang diatur oleh peraturan daerah (Perda) agar ditinjau dan dikaji kembali.