PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati membebaskan pajak terhadap vaksin Sinovac yang tiba di Indonesia pada Minggu, 6 Desember malam.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA, Menkeu Sri Mulyani memberikan fasilitas fiskal berupa pembebasan pajak untuk vaksin Sinovac yang tiba tadi malam di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menkeu Sri Mulyani melalui keterangan pers virtualnya pada Senin, 7 Desember 2020.
Baca Juga: Gagalkan Ekspor Ilegal Benih Lobster, Bea Cukai Temukan Benih 41.500 Jenis Pasir
Pembebasan pajak yang diberikan senilai Rp50,95 miliar untuk 1,2 juta vaksin dengan nilai impor diperkirakan mencapai 20,5 juta dolar AS.
"Pembebasan bea masuk dan atau cukai tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Pertambahan Penjualan Barang Mewah (PPnBM), serta dibebaskan Pajak Penghasilan (PPh) pasal 22," kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani merinci pembebasan bea masuk diberikan sebesar Rp14,56 miliar dan pajak impor sebesar Rp36,39 miliar untuk 1,2 juta biak satu dosis vaksin dan 568 vial satu dosis vaksin untuk sampel pengujian.
Baca Juga: Tips Merawat Mata Agar Tetap Sehat
Dirinya menjelaskan 1,2 juta vaksin Covid-19 itu diimpor dari Sinovac Lifescience Corporation Limited China dalam bentuk SARS CoV-2 atau verocells dengan penerima BUMN, Bio Farma.
Menurut Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu, vaksin dikemas dalam 33 paket dengan berat bruto 9.229 kilogram sesuai AWB Nomor PEK-99463221.