RESMI! Menkeu Sri Mulyani Umumkan Cukai Rokok Tahun 2021 Naik 12,5 Persen, Berikut Rinciannya

- 10 Desember 2020, 13:21 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani. /Instagram/@smindrawati.

PR DEPOK - Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani memberikan kabar terkait tarif cukai rokok untuk tahun 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani dalam konfrensi pers di Jakarta, Kamis 10 Desember 2020.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara, Sri Mulyani mengatakan tarif cukai tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 12,5 persen.

Baca Juga: Penyelesaian Masalah HAM Masa Lalu Terus Dilanjutkan, Joko Widodo Tugaskan Menko Polhukam Mahfud MD

Kenaikan tersebut, dikatakan dia, sesuai dengan visi dan misi Presiden Joko Widodo untuk menekankan sumber daya manusia (SDM) maju serta Indonesia unggul.

"Kita akan naikkan cukai rokok sebesar 12,5 persen. Kebijakan ini merupakan komitmen kita untuk terus berupaya menyeimbangkan berbagai aspek dari cukai hasil tembakau (CHT)," katanya.

Tak hanya itu, kebijakan dilakukan juga dalam rangka menjaga 158.552 tenaga kerja di pabrik rokok langsung terutama yang terkonsentrasi pada industri rokok kretek tangan.

Ia menjelaskan berbagai kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka mengendalikan konsumsi produk hasil tembakau karena dalam RPJMN preferensi merokok khususnya usia 10 sampai 18 tahun ditargetkan turun 8,7 persen pada 2024.

Baca Juga: Habib Rizieq Akhirnya Buka Suara: Jumlah Mereka Banyak Sekali, Silih Berganti Kejar Mobil Saya!

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x