RESMI! Menkeu Sri Mulyani Umumkan Cukai Rokok Tahun 2021 Naik 12,5 Persen, Berikut Rinciannya

- 10 Desember 2020, 13:21 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani. /Instagram/@smindrawati.

"Jadi meski kita tidak melakukan simplifikasi secara drastis atau menggabungkan golongan tapi kami memberikan sinyal ke industri bahwa celah tarif antara I A dan II B untuk SKM maupun SPM semakin diperkecil atau didekatkan tarifnya," katanya.

Sri Mulyani mengatakan untuk besaran harga banderol atau harga jual eceran di pasaran adalah sesuai dengan kenaikan dari tarif masing-masing kelompok tersebut.***

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x