PR DEPOK – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada warga yang termasuk ke dalam Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).
BLT KPM PKH merupakan program yang ditujukan sebagai bentuk strategi percepatan penanganan kemiskinan.
Selain itu, program BLT KPM KPH juga menjadi salah satu program bantuan untuk mendorong perekonomian bagi warga terdampak Covid-19.
Baca Juga: Sudah Dikubur 12 Tahun, Jenazah Wanita Ini Dijual sebagai 'Pengantin Hantu' Seharga Rp170 Juta
Terdapat sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi penerima BLT KPM PKH Rp3,5 juta.
Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari laman PKH Kemensos, di antaranya sebagai berikut.
1. Warga miskin/rentan miskin.
2. Anggota KPM PKH yang telah digraduasi
3. Memiliki usaha.