PR DEPOK - Program Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (BLT UMKM) telah diperpanjang oleh Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UMKM hingga tahun 2021 mendatang.
Namun, sebagian masyarakat banyak yang mengeluh karena tidak berhasil mendapatkan BLT UMKM senilai Rp2,4 juta ini. Padahal, mereka kerap mengakui telah melakukan pendaftaran.
Untuk itu, kami akan mencoba member penjelasan mengenai kendala tersebut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kementerian Koperasi.
Baca Juga: Polisi Gagalkan Sindikat Narkoba, Sabu Seberat 201 Kilogram Disita di Petamburan
1. Pastikan Anda Memenuhi Syarat Berikut
- Warga Negara Indonesia.
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Memiliki Usaha Mikro.
- Bukan ASN, TNI/ Polri, serta Pegawai BUMN/BUMD.