PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) telah memperpanjang Bantuan Sosial Tunai (BST) non PKH hingga 2021.
Pihak Kemensos, sebelumnya telah menyampaikan bahwa akan menganggarkan program ini untuk Januari-Juni 2021.
BST non PKH ini, nantinya akan diberikan bantuan berupa uang tunai sebesar Rp500.000 per kepala keluarga sekali transfer untuk keluarga penerima kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga: Jokowi Tunjuk Sandiaga Gantikan Wishnutama, Ferdinand: Terima Kasih Sudah Mengganti Menteri Satu Ini
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh juru bicara Kemensos, Adhy Karyono, dikutip Pikiran Rakyat Depok dari Antara.
Syarat penerima BST non PKH Rp500 ribu per keluarga ini sama seperti PKH, yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Untuk lebih jelasnya, berikut cara untuk mendapatkan BST non PKH Rp500.000:
Baca Juga: Muhadjir Effendy Sebut Tri Rismaharini Tepat Dipilih Jadi Mensos, Risma: Kadang-kadang Saya Galak
1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW.