PR DEPOK – Bantuan Sosial Tunai (BST) non Program Keluarga Harapan (PKH) telah diperpanjang oleh Kementerian Sosial (Kemensos).
Hal ini sesuai dengan pernyataan dari pihak Kemensos yang akan melanjutkan program ini pada Januari hingga Juni 2021.
Juru bicara Kemensos, Adhy Karyono menyampaikan, bahwa bentuk bantuan dari program BST non PKH ini berupa uang tunai sebesar Rp500.000 per keluarga, yang diberikan dengan sekali transfer.
Baca Juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Kapolri Keluarkan Maklumat tentang Kepatuhan Protokol Kesehatan
Keluarga yang menjadi sasaran BST non PKH ini adalah penerima kartu Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Adhy menjelaskan, syarat untuk mendapatkan BST non PKH sama seperti PKH, yakni terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Bagi anda yang ingin mendapatkan BST non PKH Rp500.000, namun belum memiliki KKS, dapat membuatnya terlebih dahulu.
Baca Juga: Respons Amien Rais Minta Jokowi Mundur, Dewi Tanjung Justru Singgung Nazarnya Saat Pilpres, Apa Itu?
Dilansir Pikiran Rakyat Depok dari Antara, berikut cara untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) untuk mendapatkan BST non PKH Rp500.000: