PR DEPOK – Kementerian Sosial (Kemensos) telah membuka program Bantuan Sosial Tunai (BST).
Kemensos sebagai penyalur BST terus berupaya agar penerima bansos mendapatkan manfaat di masa pandemi Covid-19 yang berpengaruh besar terhadap laju ekonomi di Indonesia.
Kemensos akan BST Rp300.000 kepada masyarakat yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Tanggapi Soal Laporan Balik Munarman yang Ditolak Polisi, Muannas: Ya Allah Belum Diperiksa kok...
Bagi Anda yang belum terdaftar dalam DTKS, maka tidak bisa mendapatkan BST Rp300.000 tersebut.
Oleh sebab itu, simak cara pendaftaran Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) berikut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kemensos.
Persyaratan Peserta DTKS
Baca Juga: Jarang Muncul di Layar Kaca, Sherina Munaf Ternyata Dapat Pekerjaan Dari Jepang
1. Warga terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PKH).