PR DEPOK – DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
Untuk lebih jelasnya mengenai DTKS, simak informasi tanya-jawab berikut, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari laman resmi Kementerian Sosial.
Baca Juga: Babe Haikal Akui Mimpinya untuk Hibur Keluarga Laskar FPI, Husin: HH Cuma Mau Menutupi Kesalahannya
Apa gunanya terdaftar di dalam DTKS?
Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin penerima program pemberdayaan dan bantuan sosial (Bansos) harus terdaftar di DTKS.
Oleh sebab itu, hanya yang terdaftar dalam DTKS yang bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Baca Juga: Yakini Risma Segera Mundur sebagai Walkot, Mardani: Rangkap Jabatan tak Bagus, Berpotensi Langgar UU
Apakah DTKS hanya diperuntukan bagi yang miskin?