Cara dan Syarat Cairkan BLT UMKM Rp2.400.000 Tahun 2021

- 25 Desember 2020, 08:50 WIB
Cek Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Lupa Cek eform.bri.co.id
Cek Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta, Jangan Lupa Cek eform.bri.co.id //Foto: www.depkop.co.id//

PR DEPOK - Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki menyatakan Bantuan Presiden (Banpres) Produktif atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp2.400.000 untuk pengusaha Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) bakal diperpanjang hingga tahun 2021.

Teten mengatakan jika awal 2021 perekonomian di Indonesia masih belum stabil bahkan dominan rendah, maka kemungkinan besar BLT UMKM Rp2.400.000 masih akan terus dikucurkan untuk masyarakat.

"Jika perekonomian nasional pada kuartal I-2021 masih landai, maka bantuan ini kemungkinan besar akan diteruskan," ujar Teten seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemenkop UKM pada Jumat, 25 Desember 2020.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV Jumat, 25 Desember 2020: Film Man In Black-Internasional akan Tayang Malam Ini

Seperti sebelumnya, kata Teten, program BLT UMKM Rp2.400.000 ini akan diberikan secara cuma-cuma alias hibah dari pemerintah.

BLT UMKM Rp2.400.000 disalurkan untuk membantu para pelaku usaha mikro yang terdampak Covid-19 agar memiliki modal kembali untuk membuka usahanya.

Untuk mencapai sasaran kepada masyarakat yang membutuhkan, BLT UMKM Rp2.400.000 ini hanya akan diberikan kepada pengusaha UMKM yang benar-benar memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV di SCTV Jumat, 25 Desember 2020: Sinetron Anak Band akan Tayang Pukul 20.00 WIB

Berikut persyaratan pelaku usaha mikro yang akan menerima BLT UMKM Rp2.400.000.

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x