1. Penerima sedang tidak menerima kredit modal kerja dan investasi dari perbankan.
2. Pelaku usaha merupakan WNI.
3. Mempunyai nomor induk kependudukan (NIK).
Baca Juga: Jadwal Acara TV di Indosiar Hari Ini, Jumat 25 Desember 2020: Konser Para Juara Tayang Malam Ini
4. Mempunyai usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul.
5. Bukan anggota aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, ataupun pegawai BUMN/BUMD.
Sementara itu, terkait cara mendapatkannya, para pelaku pengusaha mikro bisa mengajukan atau mendaftarkan namanya ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten/kota di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 Jumat 25 Desember 2020: NKCTHI dan Sajen Tayang Hari Ini
Selanjutnya, masyarakat yang mengajukan diri akan didata dan dicek satu per satu apakah benar-benar layak untuk mendapatkan bantuan atau tidak.
Setelah itu, bila memenuhi persyaratan, maka pemerintah akan mengirimkan dana sebesar Rp2.400.000 juta ke masing-masing rekening penerima bantuan.