Cara Dapat BLT UMKM Rp2,4 Juta meski NIK e-KTP Tidak Terdaftar di Link eform.bri.co.id

- 25 Desember 2020, 09:22 WIB
Ilustrasi E-form
Ilustrasi E-form /Daddy Mulyanto

Penyaluran BLT UMKM Rp2.400.000 ini akan diberikan langsung senilai Rp2.400.000 kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan diberikan hanya satu kali.

Baca Juga: Kendala yang Sering Dialami Terkait Bansos UMKM BLT BSU Kemensos, Ini Solusinya

Baca Juga: BST non PKH Rp500 ribu Diperpanjang Hingga 2021, Tidak Ada Pendaftaran Online, Begini Cara Daftarnya

Baca Juga: Link Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi dan UKM, untuk Kendala BPUM UMKM Rp2,4 Juta

Agar menjadi perhatian BLT UMKM ini bisa hangus jika penerima tak memiliki usaha mikro. Bantuan hangus jika menerima kredit dari perbankan atau KUR.

Maka bagi para pelaku UMKM yang masih menggunakan pinjaman ataupun hutang di bank, tidak akan mendapatkan BLT UMKM Rp2.400.000.

Bagi pelaku usaha mikro yang belum memiliki rekening bank tidak perlu khawatir dan cemas karena memiliki rekening bank bukan menjadi salah persyaratan untuk mendapatkan Banpres Produktif BLT UMKM Rp2.400.000.

Baca Juga: Cara dan Syarat Cairkan BLT UMKM Rp2.400.000 Tahun 2021

Baca Juga: Jenis Usaha yang Dapat BLT UMKM Rp3.500.000 dari dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Cara Cek BPUM BLT UMKM Rp2,4 Juta Lewat efrom.bri.co.id

Halaman:

Editor: Adithya Nurcahyo

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x