PR DEPOK – DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial (PBPS), serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).
DTKS memuat 40 persen penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah.
Berdasarkan UU no.13 Tahun 2011 Tentang Penanganan Fakir Miskin penerima program pemberdayaan dan bantuan sosial (bansos) harus terdaftar di DTKS.
Baca Juga: 6 Cara Membuat Orang dengan Tipe Kepribadian INTJ Terbuka pada Anda
Oleh sebab itu, hanya yang terdaftar dalam DTKS yang bisa diusulkan untuk mendapat program bantuan sosial dan pemberdayaan pemerintah pusat maupun daerah.
Warga yang masuk dalam DTKS adalah warga yang sudah tercatat di Kementerian Sosial sebagai warga miskin atau miskin lama yang sudah mendapat bantuan dari pemerintah.
Seperti bantuan dalam program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Baca Juga: Gercep Pimpin Rapat Usai Sertijab, Sandiaga Uno Beberkan 3 Hal Ini untuk Percepat Pemulihan Parekraf
Warga yang belum terdata akan masuk ke dalam kategori non-DTKS.