PR DEPOK - Bantuan Sosial (bansos) dari pemerintah pusat gencar disalurkan untuk masyarakat di masa pandemi Covid-19 ini.
Pemerintah menyalurkan bantuan tersebut melalui sejumlah lembaga Nasional agar tepat sasaran pada golongan yang dituju.
Salah satunya adalah bansos yang disalurkan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yakni berdasarkan dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baca Juga: Gara-gara Uang Kembalian Dibelikan Rokok, Pria 30 Tahun di Tambora Tewas Ditusuk Teman Sendiri
Terkait pada bansos ini adalah Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdayaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PBPSPSKS).
DTKS Kemensos sendiri memuat 40% data masyarakat dengan status kesejahteraan sosial terendah.
Dasar hukum dari DTKS Kemensos sendiri disandarkan pada beberapa aturan Undang-undang dan Peraturan Menteri Sosial.
Baca Juga: Soal Pesangon Pekerja, CORE Menilai UU Cipta Kerja Beri Kepastian Lebih Terutama bagi Korban PHK
Tiga diantaranya adalah UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.