Kemenkop UKM Buka Peluang 20 Juta Penerima Baru BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Berikut Syaratnya

- 27 Desember 2020, 11:22 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Pixabay./

Baca Juga: Habib Rizieq Tulis Disertasi untuk Raih Gelar Doktor di Rutan, Refly Harun Beri Komentar Begini

6. Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta.

Cara Mendaftar BLT UMKM Kemenkop UKM

1. Pendaftaran

a. Menghubungi langsung Dinas Koperasi dan UKM sesuai domisili.

b. Diusulkan oleh lembaga pengusul yakni:

- Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

Baca Juga: Said Didu Disebut Kualat kepada Luhut Binsar Panjaitan, Ruhut Sitompul: Ini Bukti Tuhan Tidak Tidur

- Kementerian/lembaga

- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x