Kemenkop UKM Buka Peluang 20 Juta Penerima Baru BLT UMKM Rp2,4 Juta Tahun 2021, Berikut Syaratnya

- 27 Desember 2020, 11:22 WIB
Ilustrasi BLT.
Ilustrasi BLT. /Pixabay./

2. Syarat data diri

- Nomor Induk Kependudukan (NIK)

- Nama lengkap

- Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Baca Juga: Tantang Tiap Daerah Buat Jaket Biru yang Dipakai 6 Menteri Baru, Sandiaga Uno Ungkap Alasannya

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Catatan Tambahan

Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat berbeda antara domisili dan lokasi usaha, maka dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Layanan Pengaduan BLT UMKM Kementerian Koperasi UKM

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x